Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan skema pendanaan lembaga tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu bersumber dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepastian ini muncul setelah usulan pendanaan dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak disepakati dalam pembahasan akhir revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menegaskan bahwa skema pendanaan OJK yang berlaku saat ini akan tetap dijalankan, meskipun lembaga tersebut memperoleh sejumlah mandat baru melalui perubahan UU P2SK. “Terkait sumber pendanaan OJK dengan mandat barunya, betul bahwa skema sumber pendanaan OJK saat ini tetap berjalan sebagaimana secara mandiri dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN. Ini sebagaimana yang diatur Undang-Undang P2SK saat ini,” kata Hernawan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 di Jakarta, Jumat 5 Juni 2026.

Menurut Hernawan, OJK akan menjalankan mandat baru yang diberikan melalui revisi UU P2SK secara efektif, profesional, dan akuntabel. Ia menilai dukungan infrastruktur, termasuk anggaran, merupakan konsekuensi logis dari bertambahnya tugas dan kewenangan lembaga tersebut. “Ini akan menjadi concern bersama untuk terwujudnya pelaksanaan pengaturan dan pengawasan yang berkualitas. Guna mendukung kepentingan publik dan ekosistem industri keuangan,” ujarnya.

Terkait kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja OJK, Hernawan menjelaskan mekanisme tersebut sebenarnya telah menjadi bagian dari sistem akuntabilitas yang berlaku selama ini. OJK secara rutin menyampaikan laporan kinerja kelembagaan kepada Presiden dan DPR, yang kemudian menjadi bahan evaluasi DPR terhadap kinerja seluruh anggota Dewan Komisioner maupun kinerja OJK secara institusional. “Oleh karena itu, evaluasi kinerja terhadap pimpinan OJK sudah inherent, artinya telah menjadi bagian dari kerangka akuntabilitas OJK yang selama ini sudah berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan kesiapan lembaganya menjalankan tugas tambahan yang diberikan melalui revisi UU P2SK, termasuk pengaturan dan pengawasan bursa mineral serta komoditas strategis. Menurut Friderica, amanah baru tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Dalam pelaksanaannya, OJK akan tetap mengedepankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen dan masyarakat secara profesional, prudent, dan akuntabel.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja RUU Perubahan UU P2SK pada 6 April 2026, Komisi XI DPR RI sempat mengemukakan wacana penghapusan pungutan OJK terhadap industri jasa keuangan. Sebagai alternatif, muncul usulan agar pendanaan OJK berasal dari surplus BI dan LPS, menggantikan skema pungutan industri yang selama ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam APBN. Namun, usulan tersebut tidak masuk dalam ketentuan akhir revisi UU P2SK yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/6) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyebut terdapat 15 materi perubahan dalam revisi UU P2SK. Salah satu poin penting adalah penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengelolaan dana publik lainnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.