DPR Menunggu Nama Calon Gubernur BI dari Presiden Prabowo
Media Kampung – Komisi XI DPR RI hingga saat ini belum memulai proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Perry Warjiyo. Proses tersebut masih menunggu pengusulan nama calon resmi oleh Presiden Prabowo Subianto, sekaligus penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk melaksanakan fit proper test.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang menegaskan bahwa mekanisme pemilihan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Sesuai undang-undang tersebut, Presiden mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR melalui Komisi XI.
Jadwal Fit Proper Test Belum Ditentukan
Meski demikian, hingga saat ini Komisi XI DPR belum menerima penugasan resmi dari Bamus DPR untuk menggelar fit and proper test bagi calon Gubernur BI. Palit menyatakan bahwa belum ada jadwal pasti pelaksanaan uji kelayakan tersebut karena menunggu nama calon dari Presiden.
Penunjukan Plt Gubernur BI Sementara Menunggu Calon Definitif
Sementara itu, jabatan Gubernur BI diisi sementara oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, yang ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara (Plt) melalui Rapat Dewan Gubernur pada tanggal 26 Juli 2026. Penunjukan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia untuk mengisi kekosongan jabatan hingga Gubernur BI definitif ditetapkan.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo belum menentukan nama calon Gubernur BI yang baru. Hal ini disebabkan surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru diterima pemerintah pada Sabtu, 25 Juli 2026, dan disetujui pada Minggu, 26 Juli 2026. Presiden membutuhkan waktu untuk mengajukan calon yang definitif.
Konteks dan Dampak Proses Pemilihan Gubernur BI
Gubernur Bank Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas moneter dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, proses pemilihan yang transparan dan sesuai aturan sangat penting untuk memastikan kredibilitas dan efektivitas lembaga BI.
Penundaan penentuan calon dan pelaksanaan fit proper test dapat berdampak pada kepastian kepemimpinan BI. Namun, penunjukan Plt Gubernur memastikan kelanjutan fungsi BI tetap berjalan dengan baik selama proses pemilihan berlangsung.
Perkembangan Selanjutnya
DPR akan segera mengagendakan jadwal fit proper test setelah menerima usulan resmi dari Presiden Prabowo Subianto dan penugasan dari Bamus DPR. Masyarakat dan pelaku ekonomi diharapkan mengikuti perkembangan ini untuk memahami arah kebijakan moneter ke depan.














Tinggalkan Balasan