Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya peningkatan simpanan valuta asing (valas) di perbankan Indonesia sejak awal tahun 2026, meskipun nilai tukar dolar AS mengalami penguatan. Kenaikan simpanan valas ini dianggap masih dalam batas yang wajar dan tidak mengkhawatirkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pertumbuhan simpanan valas terjadi di tengah fluktuasi nilai tukar yang dipicu oleh kondisi global, terutama penguatan indeks dolar AS. Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) valas tumbuh sebesar 10,87 persen secara tahunan, yang didorong oleh peningkatan tabungan dan deposito valas.

Rinciannya, tabungan valas naik 23,21 persen secara tahunan, deposito valas bertambah 22 persen, dan giro valas tumbuh 3,15 persen. Dian mengungkapkan bahwa porsi simpanan valas terhadap total DPK masih stabil berada di kisaran 15 hingga 16 persen sejak awal tahun, sehingga tidak mengindikasikan risiko yang signifikan bagi sektor perbankan.

Peningkatan simpanan valas terutama didominasi oleh deposito yang menawarkan bunga cukup kompetitif, sehingga menarik minat nasabah untuk menempatkan dana dalam bentuk valas. Kebijakan ini juga memberikan insentif bagi eksportir untuk menyimpan devisa mereka di dalam negeri, yang pada gilirannya mendukung stabilitas likuiditas di perbankan nasional.

Selain itu, OJK menilai fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat dengan inflasi yang terjaga dan pertumbuhan ekonomi domestik yang cukup baik. Data juga menunjukkan bahwa total DPK perbankan pada April 2026 mengalami kenaikan tahunan sebesar 11,39 persen, dengan dominasi simpanan berdenominasi rupiah.

Dengan kondisi tersebut, OJK menilai bahwa peningkatan simpanan valuta asing tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional dan tetap dalam pengawasan ketat guna menjaga kesehatan sektor perbankan di tengah dinamika ekonomi global.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.