Media Kampung – Pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Indonesia menghadapi hambatan signifikan dari aspek sosial yang menghambat iklim investasi sektor ini. Pemerintah mengakui bahwa penolakan dari masyarakat sekitar proyek masih menjadi tantangan besar yang perlu diatasi agar pengembangan energi panas bumi dapat berjalan optimal.
Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Priatin Hadi Wijaya, menyampaikan bahwa ketidakpahaman masyarakat terhadap proyek PLTP seringkali memicu reaksi penolakan. Banyak masyarakat mengaitkan aktivitas panas bumi dengan risiko bencana seperti gempa bumi atau lumpur panas, yang sebenarnya tidak berhubungan langsung dengan operasional PLTP.
Hadi menjelaskan bahwa kekhawatiran warga muncul karena adanya kesalahan persepsi, misalnya menghubungkan pengeboran panas bumi dengan potensi gempa atau bencana lumpur seperti yang terjadi di Sidoarjo. Ia menegaskan bahwa aktivitas pemboran memang harus memperhatikan mitigasi risiko geologi, tetapi kaitannya dengan gempa bumi tidak langsung dan harus dipahami secara proporsional oleh masyarakat.
Pemerintah bersama dengan perusahaan pengembang PLTP dan pemangku kepentingan lain didorong untuk meningkatkan dialog dan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka lebih memahami manfaat energi panas bumi. Sosialisasi ini dianggap penting untuk menjelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan risiko yang ada.
Selain tantangan sosial, proses perizinan dan tata guna lahan juga terdampak oleh isu yang muncul di masyarakat. Sebagian besar potensi panas bumi di Indonesia berada di wilayah yang dilindungi seperti hutan lindung dan hutan konservasi, sehingga proses pengembangan membutuhkan pendekatan yang hati-hati dan dialog yang intensif dengan berbagai pihak.
Contoh nyata dari masalah sosial ini terlihat di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana protes bahkan datang dari tokoh masyarakat seperti Uskup Larantuka. Hal ini menegaskan urgensi sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat di daerah tersebut memahami secara seimbang manfaat dari proyek panas bumi bagi daerah mereka.
Di sisi lain, pengembangan PLTP diyakini dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pemerintah pusat hanya mendapatkan 20 persen dari pendapatan tersebut, sementara 80 persen sisanya diberikan kepada pemerintah daerah, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten penghasil.
Menurut Hadi, skema bagi hasil ini mendorong pemerintah daerah untuk menciptakan kondisi yang ramah investasi demi memaksimalkan potensi energi panas bumi. Namun, selain masalah sosial, tantangan lain yang dihadapi adalah regulasi dan tarif listrik yang masih harus diselesaikan bersama PT PLN (Persero).
Dengan berbagai tantangan tersebut, pemerintah terus berupaya memperbaiki komunikasi dan kerjasama dengan masyarakat serta pelaku usaha agar pengembangan energi panas bumi di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan energi nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan