Media Kampung – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, saat konferensi pers di Jakarta pada Kamis malam, 21 Mei 2026.
Sudianto, yang dikenal sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT QSS, diduga berperan aktif dalam mengendalikan aktivitas perusahaan, termasuk kegiatan pertambangan yang tengah diselidiki. Kejaksaan Agung menemukan indikasi bahwa PT QSS melakukan penambangan di luar wilayah yang tercantum dalam izin yang diberikan. Dari penyidikan awal, kegiatan ilegal ini berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Syarief menjelaskan bahwa meskipun PT QSS memiliki IUP resmi, aktivitas penambangan sebenarnya dilakukan di lokasi berbeda dari wilayah yang diizinkan. Hasil tambang dari lokasi ilegal itu kemudian dijual untuk ekspor dengan menggunakan dokumen PT QSS. Dugaan penyimpangan ini juga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara, yang masih didalami oleh pihak berwenang.
Kejaksaan Agung menyebut bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sudianto langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk keperluan penyidikan.
Selain penetapan tersangka, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta guna mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Langkah ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit yang menjadi perhatian nasional.
Kejadian ini membuka kembali sorotan terhadap pengawasan izin pertambangan di Kalimantan Barat yang selama ini dianggap longgar. Kasus PT Quality Success Sejahtera menjadi contoh penting bagaimana penyimpangan tata kelola pertambangan dapat berdampak luas, termasuk potensi kerugian negara dan pelanggaran hukum yang serius.
Penyidikan masih terus berlanjut dengan fokus pada keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan