Media Kampung – Mulai 1 Juni 2026, seluruh eksportir minyak kelapa sawit di Indonesia diwajibkan melaporkan data transaksi ekspor mereka kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Badan Usaha Milik Negara yang baru dibentuk untuk mengelola ekspor sumber daya alam strategis. Kebijakan ini merupakan langkah awal pemerintah dalam memperketat pengawasan perdagangan komoditas strategis, termasuk batu bara dan paduan besi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kewajiban pelaporan ini sejalan dengan penugasan DSI yang akan beroperasi sebagai perantara dan penilai transaksi ekspor selama periode Juni hingga Desember 2026. Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan berperan sebagai trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, mengelola barang, dan menanggung risiko perdagangan hingga produk dijual ke pasar internasional.
Kementerian Perdagangan juga tengah merampungkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur mekanisme ekspor minyak sawit, batu bara, dan paduan besi seiring beroperasinya DSI. Meskipun DSI mengelola transaksi ekspor, kewenangan penerbitan persetujuan ekspor tetap berada di tangan Kementerian Perdagangan melalui sistem INATRADE dan Indonesia National Single Window (SINSW).
Langkah pembentukan DSI diambil sebagai upaya pemerintah menanggulangi praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan penerimaan negara, termasuk pajak dan devisa. Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berupaya memastikan data perdagangan komoditas strategis tercatat secara akurat dan transparan.
Namun, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan petani kelapa sawit. Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu, Edi Mashury, mengungkapkan bahwa pemusatan proses ekspor melalui satu pintu dapat menimbulkan hambatan distribusi dan risiko keterlambatan pelayanan. Hal tersebut berpotensi mendorong pembeli asing beralih ke negara lain yang menawarkan proses yang lebih cepat dan sederhana.
Respons pasar terhadap kebijakan ekspor satu pintu ini telah mempengaruhi harga kelapa sawit di tingkat petani dan pabrik. Harga tandan buah segar (TBS) dan minyak sawit mentah mengalami penurunan signifikan, dengan harga di pabrik turun dari sekitar Rp3.200 per kilogram menjadi Rp2.400, sementara harga di tingkat petani swadaya bahkan turun hingga Rp2.000 per kilogram.
Penurunan harga ini terjadi setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa harga sawit Indonesia harus ditentukan oleh Indonesia sendiri dan tidak boleh dipengaruhi oleh negara lain. Presiden juga menginstruksikan kabinet untuk merumuskan kebijakan harga komoditas nasional yang tidak bergantung pada pasar luar negeri, meskipun konsekuensinya pembeli asing menolak membeli dengan harga yang ditentukan Indonesia.
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global sebagai produsen kelapa sawit terbesar dunia dan mencegah praktik pemanfaatan harga rendah yang merugikan negara. Namun, perubahan ini menambah tantangan bagi petani yang juga menghadapi kenaikan biaya produksi, seperti harga pupuk yang melonjak drastis.
Pemerintah saat ini juga tengah melakukan audit forensik terhadap indikasi manipulasi harga ekspor minyak sawit oleh sejumlah perusahaan besar. Modus yang ditemukan melibatkan penjualan dengan harga murah ke perantara di Singapura untuk mengurangi kewajiban pajak dan bea ekspor. Meski identitas perusahaan yang terlibat masih dirahasiakan, upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola ekspor yang lebih transparan dan adil bagi seluruh pelaku industri, termasuk petani kecil.
Dengan penerapan sistem pelaporan dan pengelolaan ekspor melalui DSI, pemerintah berharap dapat memperbaiki tata kelola komoditas strategis, meningkatkan penerimaan negara, serta menjaga keberlanjutan industri sawit nasional tanpa mengabaikan kesejahteraan petani di hulu.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan