Media KampungPekerja informal di Indonesia masih mendominasi pasar tenaga kerja, namun sistem perlindungan sosial yang tersedia dinilai belum mampu mengikuti perubahan cepat di dunia kerja modern. Kondisi ini menjadi sorotan dalam diskusi yang melibatkan International Labour Organization (ILO) dan para pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Perubahan lanskap pekerjaan yang ditandai dengan munculnya pekerja platform digital, freelancer, dan content creator menunjukkan bahwa sistem perlindungan sosial saat ini masih berfokus pada model hubungan kerja formal konvensional. Dr. Suci Lestari Yuana dari UGM menegaskan bahwa perlindungan sosial harus berbasis pada aktivitas kerja, bukan status formal pekerja. Menurutnya, semua yang bekerja dan memberikan nilai ekonomi berhak atas perlindungan dasar tanpa memandang jenis pekerjaannya.

Suci juga menyoroti bahwa konsep kerja formal dan informal yang digunakan saat ini masih mengacu pada pengertian yang berasal dari negara-negara Eropa, sehingga tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di negara berkembang seperti Indonesia. Tren global mulai bergeser dari sekadar membagi formal dan informal menuju fokus pada pemenuhan kerja layak atau decent work.

Dalam riset yang dilakukan oleh Suci mengenai pekerja platform di ASEAN, ditemukan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki sejumlah regulasi untuk melindungi pekerja digital. Namun, implementasi di lapangan masih lemah jika dibandingkan dengan negara tetangga di Asia Tenggara. Hal ini membuat pekerja platform, seperti pengemudi ojek online, tetap menghadapi kerentanan meskipun regulasi terus bertambah.

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Qisha Quarina, Ph.D., menjelaskan bahwa definisi pekerja informal semakin kompleks karena tidak hanya terkait dengan sektor usaha, tetapi juga kondisi kerja. Banyak pekerja di perusahaan formal yang tidak memiliki kontrak kerja atau perlindungan sosial. Qisha mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen pekerja formal di Indonesia belum memiliki kontrak kerja resmi, baik secara lisan maupun tertulis.

Dari perspektif ILO, Kris Panjaitan menegaskan bahwa perlindungan sosial adalah hak dasar setiap manusia dan berbeda dengan asuransi swasta karena berbasis solidaritas dan pembiayaan kolektif. Sistem ini dirancang untuk membantu pekerja bertahan menghadapi risiko seperti sakit atau kehilangan pekerjaan dan seharusnya tersedia untuk semua jenis pekerja tanpa membeda-bedakan status formal atau informal.

Kris menambahkan bahwa tantangan utama saat ini bukan lagi pada konsep perlindungan sosial, melainkan pada pelaksanaan di lapangan. Pola pendapatan pekerja informal yang tidak tetap membuat skema iuran bulanan sulit dijalankan secara konsisten. Oleh karena itu, sistem perlindungan sosial perlu dibuat lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi pekerja informal yang beragam.

Advokat ketenagakerjaan Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D., menilai akar permasalahan perlindungan pekerja informal terletak pada definisi hubungan kerja dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia yang masih mengacu pada konsep konvensional. Hal ini menyulitkan pekerja freelance dan platform untuk masuk dalam skema perlindungan ketenagakerjaan sehingga mereka sering kali tidak mendapatkan hak dasar seperti upah layak dan jaminan sosial.

Nabiyla mengingatkan bahwa revisi regulasi ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk memperbarui definisi hubungan kerja agar lebih relevan dengan kondisi pasar tenaga kerja saat ini yang semakin fleksibel. Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja seharusnya tidak semata bergantung pada status formalitas hubungan kerja, melainkan harus mampu mengakomodasi bentuk kerja yang berubah.

Perlindungan sosial bagi pekerja informal di Indonesia masih memerlukan banyak pembenahan agar dapat menyesuaikan dengan dinamika dunia kerja yang terus berkembang. Regulasi yang ada perlu didukung dengan institusi pelaksana yang kuat dan sistem yang lebih adaptif untuk menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi tanpa terkecuali.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.