Media Kampung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 telah menembus angka 12,1 juta hingga 27 April 2026, dan mengingatkan wajib pajak bahwa batas akhir pelaporan tinggal satu hari lagi pada 30 April 2026.

Menurut data resmi, DJP menerima total 12.109.636 SPT pada periode tersebut, yang terdiri atas 263.704 wajib pajak orang pribadi dan 11.635 wajib pajak badan.

Rincian pelaporan orang pribadi menunjukkan 10.238.700 SPT berasal dari karyawan, sementara 1.319.777 SPT dilaporkan oleh individu non‑karyawan.

Untuk wajib pajak badan, 539.198 SPT dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 501 SPT dalam mata uang dolar AS.

Sektor migas memberikan kontribusi 3 SPT dalam rupiah dan 20 SPT dalam dolar AS, sedangkan laporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda mencakup 11.403 SPT badan dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.

Selain pelaporan, DJP mencatat bahwa hingga 27 April 2026, sebanyak 18.604.398 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, yang meliputi 17.456.928 orang pribadi, 1.055.977 badan, 91.266 instansi pemerintah, dan 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aktivasi Coretax memudahkan wajib pajak dalam mengisi dan mengirimkan SPT secara elektronik, namun selisih antara jumlah aktivasi dan pelaporan menunjukkan masih ada jutaan wajib pajak yang belum melaporkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan orang pribadi hingga 30 April 2026 bertujuan memberikan ruang bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan.

Ia menambahkan, “Kami memberikan relaksasi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran hingga tanggal 30 April, namun setelah itu sanksi akan kembali diberlakukan.”

Relaksasi tersebut mencakup penghapusan denda administrasi yang biasanya dikenakan kepada wajib pajak yang melaporkan atau membayar setelah batas waktu.

Setelah 30 April 2026, denda administratif akan dikenakan kembali, yakni sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.

Selain denda, keterlambatan dapat berujung pada penerbitan Surat Teguran, Surat Tagihan Pajak (STP), atau tindakan penagihan lain sesuai peraturan perpajakan.

DJP menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak nasional.

Data tersebut mencerminkan peningkatan kepatuhan pajak pada tahun fiskal 2025, dengan mayoritas pelaporan berasal dari sektor formal, khususnya karyawan.

Namun, DJP tetap mengawasi sektor informal dan wajib pajak yang belum mengaktifkan Coretax, mengingat pentingnya basis data yang lengkap untuk perencanaan anggaran negara.

Para analis ekonomi menilai bahwa capaian lebih dari 12 juta SPT dapat menambah penerimaan pajak secara signifikan, membantu pemerintah dalam menutup defisit anggaran.

Pemerintah Kementerian Keuangan berharap bahwa kebijakan perpanjangan batas waktu dan penghapusan sanksi sementara dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk menyelesaikan pelaporan tepat waktu.

Penggunaan platform Coretax secara luas diharapkan mempercepat proses verifikasi data dan meminimalisir kesalahan input manual.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan, DJP juga meluncurkan program edukasi digital bagi wajib pajak yang belum familiar dengan sistem elektronik.

Program tersebut mencakup webinar, tutorial video, serta layanan bantuan melalui call center yang siap menjawab pertanyaan wajib pajak terkait pelaporan SPT 2025.

Dengan batas akhir yang semakin dekat, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyelesaikan pelaporan guna menghindari potensi sanksi setelah 30 April 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.