Media Kampung – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat pengelolaan air limbah dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mencegah pencemaran lingkungan. Langkah ini memastikan program strategis nasional berjalan berkelanjutan seiring bertambahnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH/BPLH, Tulus Laksono, menegaskan setiap SPPG wajib mengolah air limbah sesuai standar sebelum dibuang. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2026.
Aturan Baru Pengelolaan Limbah SPPG
Regulasi tersebut mewajibkan setiap SPPG mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah selama operasional. Aktivitas pengolahan makanan, pencucian bahan baku, peralatan dapur, hingga sanitasi menghasilkan limbah cair yang berpotensi mencemari lingkungan.
Praktisi pengolahan air limbah dari IPAL Treatment Indonesia, Habibi, menjelaskan limbah cair SPPG mengandung bahan organik, padatan tersuspensi, amonia, deterjen, minyak, dan lemak. Berdasarkan Basic Engineering Design untuk kapasitas 10 meter kubik per hari, kandungan pencemar tergolong tinggi sehingga membutuhkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Dampak dan Manfaat Pengelolaan Limbah
Pengelolaan air limbah yang baik tidak hanya mencegah pencemaran sungai dan menjaga kualitas sumber daya air. Lingkungan yang bersih dan sehat juga mendukung terwujudnya generasi yang sehat, cerdas, dan produktif.
KLH/BPLH menilai pengelolaan limbah yang optimal dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program MBG. Melalui penguatan regulasi, pendampingan teknis, dan penerapan teknologi pengolahan limbah, pemerintah memastikan program ini tetap menjaga kualitas lingkungan dan sumber daya air jangka panjang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan