Media Kampung – DJP menyampaikan bahwa hingga 26 April 2026 pukul 24.00 WIB, pelaporan SPT tahunan hampir mencapai 12 juta, menandakan peningkatan kepatuhan pajak nasional.

Secara resmi, Direktorat Jenderal Pajak mencatat total 11.946.698 SPT yang telah masuk, mencakup seluruh wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

Data menunjukkan bahwa wajib pajak orang pribadi karyawan menyumbang 10.151.854 laporan, sementara non‑karyawan mencatat 1.298.971 SPT.

Di sektor badan usaha, 487.275 laporan diterima dalam mata uang rupiah dan 402 laporan dalam dolar AS, menambah total kontribusi korporasi.

Segmen migas mencatat 2 SPT berdenominasi rupiah dan 13 SPT berdenominasi dolar AS, menegaskan partisipasi industri energi.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP menerima 9.047 laporan badan rupiah dan 34 laporan badan dolar.

Aktivasi akun Coretax mencapai 18.520.802 wajib pajak, terdiri atas 17.383.511 orang pribadi, 1.045.847 badan usaha, 91.217 instansi pemerintah, dan 227 PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa digitalisasi layanan memudahkan proses pelaporan secara online.

Pemerintah memperpanjang batas akhir pelaporan SPT orang pribadi hingga 30 April 2026, menyesuaikan dari tanggal jatuh tempo semula 31 Maret 2026.

Perpanjangan ini juga diiringi penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan atau membayar pajak setelah batas waktu, selama masih dalam periode perpanjangan.

Wajib pajak yang tetap melaporkan setelah tanggal perpanjangan akan dikenai denda administratif sebesar Rp100.000 bagi orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi badan usaha.

DJP menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti wajib pajak yang belum melaporkan, dengan memanfaatkan data digital guna meningkatkan kepatuhan fiskal ke depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.