Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyegel lima tempat usaha di kawasan Lapangan Voli Pantai Gelora Delta Sidoarjo (GDS) karena menunggak retribusi sewa aset daerah tahun 2026. Tindakan ini dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Sidoarjo selaku pengelola aset.

Lima tempat usaha yang disegel adalah nomor 1, 2, 3, 4, dan 9, yang selama ini beroperasi sebagai kafe dan warung kopi. Penyegelan dilakukan setelah para penyewa tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi meski telah diberikan kesempatan sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menjelaskan bahwa proses penertiban sesuai prosedur. Barang-barang milik penyewa dikeluarkan terlebih dahulu, lalu lokasi dipasang garis pembatas agar tidak dapat dimanfaatkan sementara.

Sebelum penyegelan, Disporapar Sidoarjo telah mengirimkan surat peringatan pada Mei 2026. Surat tersebut meminta para penyewa melunasi retribusi atau mengosongkan lokasi. Kepala Bidang Disporapar Kabupaten Sidoarjo, Rahmat Eko Firmansyah, menyatakan bahwa pemerintah masih membuka ruang bagi penyewa untuk menyelesaikan administrasi. Beberapa penyewa bahkan sudah datang ke kantor setelah penutupan untuk mengurus kewajiban sewanya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sidoarjo memastikan pengelolaan aset daerah tertib dan sesuai ketentuan. Pemerintah mengingatkan seluruh pihak yang memanfaatkan aset daerah untuk membayar retribusi tepat waktu guna menghindari sanksi serupa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.