Media Kampung – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggeledah kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY pada Rabu, 24 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023. Penggeledahan berlangsung dari pukul 09.15 hingga 14.30 WIB, menyasar ruang arsip, bendahara, sekretaris, dan kepala dinas. Penyidik menyita sekitar 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menegaskan bahwa Dinas Koperasi telah menjalankan tugas sesuai prosedur. “Secara prosedural sudah bener kok kita,” ujarnya di kantornya, Jumat (26/6). Ia menambahkan bahwa Pemda DIY bersikap kooperatif dan terbuka terhadap penyelidikan. “Tidak boleh ada hal-hal yang fraud atau kongkalikong,” tegasnya.
Asisten Sekda DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, yang menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY pada 2023, juga menyatakan bahwa semua tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi telah sesuai aturan. Namun, ia mengakui bahwa mesin dari pihak ketiga, CV Anggrek, hingga kini belum berfungsi. “Sampai sekarang mesin itu belum bisa berfungsi. Pemda DIY tidak terima karena dananya dari dana tugas pembantuan Kementerian Koperasi dan UMKM,” jelas Siwi.
Menurut Siwi, kontrak dengan CV Anggrek telah diputus karena ketidakmampuan pihak ketiga memenuhi kewajiban. Pemda DIY telah memberikan perpanjangan waktu dua kali, namun saat uji commissioning pada 2024 mesin tetap tidak dapat memproduksi susu sesuai kontrak. Proses penyelesaian telah dibawa ke Inspektorat Jenderal Kementerian Koperasi dan UMKM. “Mereka sudah mengakui putus kontrak dan konsekuensinya sudah diketahui,” ujarnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menyatakan bahwa penyidik masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DIY. Sementara itu, Pemda DIY berkomitmen untuk terus mendukung proses hukum dan memastikan tidak ada oknum yang melanggar aturan. Jika terbukti ada pelanggaran, pegawai yang terlibat harus bertanggung jawab secara pribadi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan