Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus skandal jual-beli ubah hasil audit BPK di OTT Bupati Muara Enim. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 7-8 Juni 2026, KPK menemukan adanya permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa permintaan uang tersebut disampaikan oleh pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani. “Dalam negosiasi tersebut, ada kebutuhan fee yang disampaikan oleh AGG, yaitu sekitar Rp1,6 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6).

Menurut KPK, permintaan itu tidak berdiri sendiri. Angga menyarankan agar dana Rp1,6 miliar diambil dari satu persen pagu anggaran infrastruktur atau dua persen dari pengadaan barang dan jasa Pemkab Muara Enim. Kesepakatan pun terjadi antara Angga dan Abi untuk mengubah hasil audit BPK Sumsel.

Taufik menegaskan bahwa upaya pengubahan audit dilakukan atas perintah berjenjang dari Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Bupati memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, yang kemudian meminta Abi untuk menindaklanjuti. “Instruksi itu jelas berjenjang, dari Edison ke Rusdi, lalu ke Abi,” ujar Taufik.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 7-8 Juni 2026 yang menangkap 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan, termasuk Edison. Pada 9 Juni, KPK menetapkan empat tersangka: Edison, Abi Nurwardani, Cory Erin Hardi (pegawai PT Millenium Solusi Abadi), dan Adi Triyadi. Tidak berhenti di situ, KPK melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara BPK RI. Operasi ini menjadi OTT ke-13 sepanjang 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka baru, termasuk Edison, Cory, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Sumsel. KPK juga menyita Rp500 juta dalam OTT tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.