Media Kampung, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Meski Raja Juli telah mengembalikan amplop berisi uang dan melaporkannya sebagai gratifikasi, KPK menolak laporan tersebut karena kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.

Raja Juli mengakui menerima amplop dari Suhardiman saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengklaim tidak mengetahui isinya dan memerintahkan ajudan untuk mengembalikannya pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli pada 3 Juli 2026 ditolak KPK.

Baca juga:

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan, penolakan berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pasal dalam perkom tersebut menyebutkan KPK menolak laporan gratifikasi jika kasusnya sudah masuk ranah penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Raja Juli tetap bisa diproses dengan pasal suap atau gratifikasi. “Peristiwa pidana sudah terjadi. Meskipun amplop sudah dikembalikan dan dilaporkan, proses hukum tetap bisa berjalan,” ujarnya.

Baca juga:

KPK juga menemukan pola penerimaan uang dari Suhardiman yang diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) petani Koperasi Unit Desa (KUD). Uang tersebut dikumpulkan dari 914 anggota KUD untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar. Dana itu diduga dikonversi menjadi Dolar Singapura dan diberikan kepada Raja Juli.

Bupati Suhardiman sendiri membantah mengetahui isi amplop yang ditinggalkan di kantor Kementerian Kehutanan. “Saya nggak tahu isinya,” katanya usai diperiksa KPK.

Baca juga:

KPK kini akan memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan masih terus berlanjut.

Kasus ini bermula dari OTT KPK terhadap Suhardiman Amby pada 29 Juni 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing bersama Sekda Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Dalam pengembangan, KPK menduga Suhardiman juga menerima aliran dana dari KUD untuk memuluskan izin pelepasan hutan.