Media Kampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap dugaan baru dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, insentif harian sebesar Rp6 juta yang seharusnya diberikan kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) diduga ikut ditilep oleh tersangka mantan pejabat BGN, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan praktik penyelewengan tersebut masih dalam tahap penyidikan. “Kurang lebih yang Rp 6 juta itu. Yang per hari,” ujarnya di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6). Ia menambahkan detail modus belum bisa dipublikasikan karena masih menjadi materi penyidikan.

Saat ini penyidikan fokus pada tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga mantan bos BGN itu. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.