Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat yang mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Salah satu tersangka utama adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di Gedung Merah Putih KPK pada 4 Juni 2026, Silmy resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama tujuh pejabat lainnya selama 20 hari di rumah tahanan KPK.
Selain Silmy Karim, tujuh orang yang juga ditahan sebagai tersangka adalah:
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti hasil OTT yang mengungkap praktik pemerasan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai dalam bentuk valuta asing (dolar Amerika dan dolar Singapura), logam mulia berupa emas, serta sejumlah kendaraan seperti tujuh mobil, 15 motor, dan 11 sepeda.
Menanggapi kasus ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto langsung menonaktifkan para pejabat yang terlibat sebagai langkah penegakan disiplin internal dan untuk memastikan proses hukum berlangsung tanpa hambatan. Agus menegaskan dukungan penuh kementeriannya terhadap proses hukum yang dilakukan KPK dan berjanji akan membuka akses data serta dokumen yang diperlukan penyidik.
Meski sejumlah pejabat tengah berhadapan dengan proses hukum, Agus memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal di seluruh unit layanan. Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi momentum bagi Kemenimipas untuk melakukan pembenahan tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. Sesuai ketentuan resmi, pengurusan KITAS dan KITAP melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki tarif yang diatur secara jelas. Dugaan korupsi yang terjadi selama ini diduga terkait dengan praktik pemerasan di luar tarif resmi tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan