Media Kampung – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim. Putusan ini ditetapkan dalam sidang pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Alasan Penolakan Praperadilan

Menurut kuasa hukum dr. Tifa, penolakan praperadilan tersebut bukan disebabkan oleh penolakan terhadap substansi permohonan, melainkan karena alasan administratif. Permohonan praperadilan dinilai diajukan terlambat sehingga majelis hakim menetapkan status tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke verklaard).

Baca juga:

Kuasa hukum menegaskan bahwa putusan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai kekalahan pihak dr. Tifa atau pengesahan terhadap prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Pernyataan Kuasa Hukum

Dalam kesempatan berbicara kepada media, kuasa hukum dr. Tifa menyampaikan, “Praperadilan kami dinyatakan NO itu bukan berarti kami kalah, juga tidak berarti membenarkan prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan. Hanya saja permohonan kami tidak diperiksa, itu saja.”

Baca juga:

Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa penolakan tersebut hanya terkait masalah administratif, bukan pada pokok perkara.

Pentingnya Narasi yang Tepat

Kuasa hukum meminta agar masyarakat dan media tidak membangun narasi yang keliru seolah-olah putusan ini menggugurkan seluruh proses hukum terhadap dr. Tifa. Ia menegaskan bahwa putusan ini bukan berarti dakwaan sah atau keberatan pihaknya gugur.

Baca juga:

Perjuangan Hukum yang Berkelanjutan

Dr. Tifa dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penolakan praperadilan ini bukan akhir dari perjuangan untuk memperoleh keadilan. Praperadilan yang diajukan merupakan upaya pembelaan untuk mendapatkan proses hukum yang adil, transparan, dan fair, bukan untuk meminta dibebaskan dari status hukum.

Kuasa hukum menyatakan, “Hari ini bukan akhir dari perjuangan kami, melainkan satu pintu praperadilan telah selesai, tapi pengujian terhadap perkara ini belum selesai.”