Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di semua sektor jasa keuangan sebagai upaya memperkuat industri jasa keuangan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam siaran pers yang dirilis pada Senin, OJK mengungkapkan bahwa dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen, OJK telah mengenakan serangkaian sanksi administratif.

Sanksi Administratif yang Dikenakan

Sejak awal tahun 2026 hingga 30 September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak. Sanksi ini mencakup:

  • 2 sanksi pencabutan izin
  • 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD)
  • 6 sanksi pembekuan izin
  • 18 sanksi peringatan tertulis
  • 5 perintah tertulis

Selanjutnya, hingga 30 September 2026, OJK juga telah mengenakan denda atas keterlambatan yang totalnya mencapai Rp 277 miliar kepada 699 pihak, serta 222 sanksi peringatan tertulis.

Pelanggaran di Sektor Perbankan

Pada bulan September 2026, OJK mencabut izin usaha dari 2 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 1 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Bank yang dicabut izinnya adalah:

  • PT BPR Syariah Gaido Indonesia (Mulai 1 September 2026)
  • PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta (Mulai 17 September 2026)
  • PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia (Mulai 25 September 2026)

Langkah Perlindungan Konsumen di Sektor Lain

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK telah melakukan peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Hingga Agustus 2026, 117 dari 147 perusahaan (80,69 persen) telah memenuhi syarat minimum ekuitas yang dipersyaratkan.

OJK juga berupaya menyelesaikan permasalahan di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan melakukan pengawasan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun.

Pengawasan di Sektor Lembaga Pembiayaan

Di sektor Lembaga Pembiayaan, OJK menemukan 7 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. OJK mengenakan sanksi administratif kepada 35 Perusahaan Pembiayaan dan 18 Perusahaan Pergadaian terkait pelanggaran yang dilakukan.

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Dalam penegakan ketentuan di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada lima penyelenggara ITSK.

Dengan berbagai tindakan ini, OJK berharap dapat mendorong pelaku industri untuk meningkatkan tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat berkontribusi secara optimal bagi masyarakat dan industri.