Media Kampung – Gugatan status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputus malam ini, Selasa (6 Oktober 2026). Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak yang mempertanyakan keabsahan syarat majunya Gibran sebagai calon wakil presiden.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 01PHPU.PRES-XXIV-2026 dan sidang perdana digelar pada Senin (2 Oktober 2026). Para pemohon meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai wapres karena tidak memenuhi persyaratan mengenai bukti pendidikan SLTA yang “tamat”.

### Siapa Saja Penggugatnya?
Para pemohon gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka diantaranya:

  • Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP): KIPP adalah koalisi masyarakat sipil yang bergerak dalam pemantauan pemilu, diwakili oleh Brahma Ayana selaku Sekretaris Jenderal. KIPP sudah terverifikasi sebagai Pemantau Pemilu 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu.
  • Partai Ummat: Diwakili oleh Ansufri Idrus Sambo sebagai Plt. Ketua Umum dan Mohammad Sadiq sebagai Plt. Sekretaris Jenderal. Partai ini merupakan partai politik berbasis Islam yang didirikan oleh Amien Rais.
  • Denny Indrayana: Seorang pakar hukum tata negara dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Denny juga merupakan pendiri firma hukum INTEGRITY.
  • Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI): Terdiri dari beberapa eks pejabat TNI, seperti Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, dan Soenarko, yang turut dalam gugatan ini.
  • M Subhan: Seorang advokat yang juga ikut serta dalam penggugatan.
  • Bonatua Silalahi: Seorang pengamat kebijakan publik.
  • Tiurma Sihombing: Seorang advokat dan pegiat pendidikan.

### Konteks Gugatan
Gugatan ini mencuat menyusul kekhawatiran masyarakat mengenai keabsahan pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Para pemohon berargumen bahwa tanpa bukti pendidikan yang sah, Gibran seharusnya tidak dapat maju dalam pemilihan.

Gugatan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Gibran sebagai anak dari Presiden Joko Widodo, yang membuatnya mendapat perhatian lebih dalam setiap langkah politiknya. Keputusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai isu ini dan dampaknya terhadap karier politik Gibran ke depan.