Media Kampung, Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Muhibuddin, menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Acara tersebut berlangsung di Medan pada hari Selasa, 6 Oktober 2026.
Inisiatif ini merupakan bagian dari program ‘Jaksa Sahabat Pendidik’ yang diluncurkan oleh Kejati Sumut. Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Gubernur Bobby mengungkapkan bahwa langkah ini diambil mengingat banyaknya laporan mengenai pengelolaan anggaran sekolah yang tidak sesuai dan adanya gangguan dari pihak luar.
“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah dan guru lebih tenang serta mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tatakelolanya,” ujar Bobby Nasution saat sosialisasi program tersebut.
Bobby juga menambahkan bahwa kepala sekolah, KPA, dan PA menghadapi tantangan besar dalam penyelenggaraan pendidikan. Banyak organisasi atau individu yang memberikan ancaman terkait pengelolaan anggaran kepada mereka. “Kami berharap ini bisa kita tangani bersama,” tegas Bobby.
Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, menyatakan bahwa pendidikan bukan hanya proses transformasi ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter. Program Jaksa Sahabat Pendidik tidak hanya memberikan dukungan dalam pengelolaan anggaran sekolah, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pendidikan.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat, guru, dan kepala sekolah untuk melaporkan tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi. Dalam acara tersebut, hadir juga bupati/walikota se-Sumut, kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut, dan kepala dinas pendidikan se-Sumut.













