Media Kampung, Jakarta – Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima audiensi jajaran DPRK Boven Digoel, Papua Selatan, dan menekankan pentingnya kelengkapan legalitas serta status lahan milik pemerintah daerah (Pemda) dalam pengajuan Sekolah Rakyat. Ketersediaan lahan serta legalitasnya menjadi syarat mutlak pengajuan Sekolah Rakyat.
Dalam audiensi tersebut, jajaran DPRK Boven Digoel menyampaikan sejumlah hal terkait lokasi yang direncanakan untuk Sekolah Rakyat, termasuk pembahasan mengenai status dan kepemilikan lahan. Agus Jabo menjelaskan bahwa pengusulan Sekolah Rakyat merupakan kewenangan bupati. Oleh karena itu, usulan yang disampaikan yayasan belum dapat disebut sebagai usulan resmi pemerintah daerah. “Yang mengusulkan Sekolah Rakyat itu otoritasnya Pak Bupati. Ini belum resmi, karena yang mengusulkan belum Pak Bupati. Yang mengusulkan masih yayasan,” ujar Agus Jabo.
Wamensos menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk Sekolah Rakyat harus menjadi milik pemerintah daerah. Jika lahan berasal dari pihak lain, proses hibah kepada pemerintah daerah perlu diselesaikan terlebih dahulu, termasuk sertifikasi atas nama pemerintah daerah. “Tanah itu harus punya Pemda,” tegasnya.
Setelah status lahan menjadi milik Pemda Boven Digoel, lahan tersebut dapat digunakan oleh Kementerian Sosial melalui mekanisme pinjam pakai. Selanjutnya, proses pembangunan dapat dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sedangkan Kementerian Sosial akan mengelola Sekolah Rakyat setelah bangunan selesai. Agus Jabo juga memastikan bahwa pengelolaan Sekolah Rakyat tidak melibatkan unsur swasta maupun yayasan, berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dan kebutuhan siswa, guru, serta tenaga kependidikan yang menjadi bagian dari dukungan pemerintah melalui Kemensos.
Agus Jabo mendorong pihak yang memiliki atau menguasai lahan untuk segera berkoordinasi dengan bupati dan pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial, agar proses hibah dan sertifikasi dapat segera diselesaikan. “Yang dibutuhkan sekarang surat hibah, yang kedua adalah sertifikat. Tetapi supaya kemudian clear, segera Bupatinya mengusulkan, walaupun dikasih keterangan masih dalam proses,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Jabo juga menyampaikan bahwa lahan Sekolah Rakyat ke depan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan, seperti perikanan, peternakan, dan tanaman pangan, sepanjang tidak mengganggu kegiatan pembelajaran. Terkait calon peserta didik, Agus Jabo menekankan bahwa penentuan penerima manfaat harus berbasis data. Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi keluarga yang masuk Desil 1 dan Desil 2. “Kita cek data-datanya, karena semuanya harus berbasis data dan Sekolah Rakyat ini hanya untuk desil 1-2. Yang lain enggak boleh,” ujarnya.
Agus Jabo mengapresiasi dukungan DPRK Boven Digoel dan meminta proses legal formal di tingkat pemerintah daerah segera ditindaklanjuti. Setelah persyaratan lahan dan pengusulan dari pemerintah daerah terpenuhi, Kemensos dapat melanjutkan pembahasan mengenai rencana Sekolah Rakyat di Boven Digoel. Pertemuan tersebut dihadiri berbagai anggota DPRK Boven Digoel dan pihak terkait lainnya.














