Media Kampung – Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 terduga teroris yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Daulah Islamiyah. Rangkaian penangkapan dilakukan secara maraton di sejumlah provinsi, termasuk Jawa Barat dan Jawa Tengah, sejak Jumat (2 Oktober 2026). Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran dalam konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, dan rekrutmen, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Menurut Mayndra, penegakan hukum dilakukan serentak di enam provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. “Langkah penegakan hukum ini dilaksanakan secara terukur dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia,” ujarnya.
Ke-11 tersangka yang ditangkap adalah HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42). Penyidik masih mendalami hubungan antar tersangka, yang diketahui pernah melakukan pertemuan secara daring.
“Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka lintas wilayah, khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring untuk indoktrinasi dan konsolidasi jaringan,” kata Mayndra. Densus 88 juga menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan, termasuk latihan fisik dan menembak, di antara para tersangka.
Proses penyidikan masih berlangsung dengan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan para tersangka.














