Media Kampung, Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan lima orang dalam Operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP). Lima orang tersebut terdiri atas dua manusia silver dan tiga pedagang acung. Penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Traffic Light Ubung dan Traffic Light Tohpati, sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan bahwa seluruh orang yang ditertibkan dalam operasi tersebut berasal dari luar Bali. “Untuk sementara, seluruhnya kami lakukan pembinaan terlebih dahulu di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Untuk pedagang kerupuk, selanjutnya masih kami koordinasikan terkait proses persidangan,” ujar Bawa Nendra, Kamis 01 Oktober 2026.
Ia menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Melalui Operasi SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban, khususnya di jalan raya dan fasilitas publik.
Masyarakat diminta untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver, maupun pelaku aktivitas serupa di jalan dan fasilitas umum. Menurut Bawa Nendra, aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi mengganggu ketertiban, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan. “Mari bersama-sama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,” imbaunya.
Selain penertiban, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan bahwa seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA tidak dipungut biaya. Seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar juga diingatkan untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas pelayanan publik. Masyarakat yang menemukan pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti yang autentik.
Satpol PP Kota Denpasar mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dan menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, tertib, serta kondusif.














