Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Bondowoso tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperkuat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Ijen Tirta. Langkah ini mencakup perbaikan tata kelola serta penyertaan modal yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan perusahaan air minum tersebut.

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, mengungkapkan hal tersebut saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Bondowoso pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam forum tersebut, ia memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal kepada Perumdam Ijen Tirta. Menurut Bupati, perubahan status Perumdam menjadi Perusahaan Umum Daerah sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2026.

Abdul Hamid Wahid menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek manajerial dan tata kelola perusahaan. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam operasional Perumdam Ijen Tirta. Pemerintah daerah juga menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit kinerja yang mencakup manajemen, keuangan, sumber daya manusia, dan pelayanan.

Selain audit internal, Pemkab Bondowoso akan memaksimalkan peran auditor eksternal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kantor Akuntan Publik. Hal ini bertujuan untuk meninjau kembali kinerja dan keuangan perusahaan secara objektif dan transparan.

Untuk mendukung penguatan tersebut, penyertaan modal kepada Perumdam Ijen Tirta akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah akan menyesuaikan besaran modal dengan kemampuan keuangan daerah. Kajian bisnis dan proyeksi keuntungan perusahaan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Bisnis (Renbis) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) perusahaan air minum itu.

Di samping itu, Pemkab Bondowoso juga tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2026. Proses tersebut dilakukan bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur untuk memastikan regulasi berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah juga mendorong Perumdam Ijen Tirta agar lebih optimal dalam pengelolaan aset yang telah diserahterimakan. Aset tersebut harus memenuhi standar Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum agar pelayanan bisa lebih maksimal.

Dalam urusan pelayanan masyarakat, Perumdam Ijen Tirta saat ini menyediakan distribusi air bersih menggunakan truk tangki untuk wilayah yang terdampak kekeringan. Namun, pelayanan ini masih menemui kendala karena akses jalan menuju beberapa lokasi sulit dilalui. Oleh karena itu, pemerintah daerah berjanji akan lebih cermat dalam mengkaji rencana penggunaan dana penyertaan modal agar dapat mengatasi hambatan tersebut secara efektif.

Rapat paripurna DPRD Bondowoso yang membahas tanggapan fraksi terhadap dua Raperda Kabupaten tahun 2026 ini menunjukkan komitmen Pemkab Bondowoso dalam meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan Perumdam Ijen Tirta. Langkah penguatan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi penyediaan air bersih di Bondowoso.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.