Media Kampung, Jakarta – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026). Dalam sidang dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yaitu Kepolisian, muncul desakan dari Aliansi Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat (JMKU) agar hakim bersikap independen dalam mengambil keputusan.
Koordinator aksi JMKU, Hari Purwanto, menyampaikan tuntutan utama mereka agar hakim tunggal Richards Edwin Basuki tidak terpengaruh oleh intervensi politik dan tetap netral serta independen dalam menjalankan tugasnya. “Kami ingin memastikan hakim tetap netral, independen, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum, bukan karena tekanan ataupun lobi politik,” tegas Hari Purwanto.
Partisipasi Masyarakat dalam Pengawalan Proses Hukum
Hari menegaskan kehadiran JMKU sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum yang berjalan. Mereka menolak segala bentuk tekanan dan kepentingan di luar hukum yang dapat mempengaruhi persidangan. “Kami tidak ingin hukum dipengaruhi kepentingan kekuasaan. Keadilan harus berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Penolakan terhadap Gugatan Praperadilan
Selain menuntut independensi hakim, JMKU juga menyatakan penolakannya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Menurut mereka, gugatan tersebut berpotensi menghambat penegakan hukum yang tengah berjalan.
Transparansi dalam Penelusuran Aset
JMKU juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penelusuran aset dan aliran dana yang terkait dengan perkara ini. “Praperadilan adalah hak hukum yang harus dihormati, tetapi jangan sampai menjadi sarana untuk menghambat pengusutan. Kami meminta seluruh aset dan aliran dana ditelusuri secara transparan berdasarkan bukti,” ujar Hari.
Posisi Kepolisian dalam Sidang
Dalam persidangan, pihak Kepolisian sebagai termohon secara tegas meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Kepolisian menilai dalil yang diajukan pemohon telah menyentuh materi pokok perkara yang bukan merupakan ranah kewenangan praperadilan.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan,” jelas perwakilan termohon di persidangan.
Selain itu, Kepolisian juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie Adriansyah adalah sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Agenda Selanjutnya
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Kamis (20/8/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Proses ini menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan perkara hukum yang tengah berjalan.













Tinggalkan Balasan