Media Kampung – Rapat Baleg DPR dengan Pemerintah membahas RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 6 Oktober 2026. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan beberapa catatan terhadap materi RUU Hak Cipta, termasuk pengaturan dana abadi royalti.

“Pengaturan dana abadi royalti sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan keberlanjutan pengelolaan royalti,” kata Eddy dalam rapat tersebut.

Pemerintah juga mengusulkan pengaturan mengenai karya berbasis kecerdasan artifisial (AI). Salah satu perhatian utama adalah status hukum karya yang dibantu atau sepenuhnya dibuat oleh AI. “Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta, khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial,” ucapnya.

Eddy menegaskan bahwa pembaruan UU Hak Cipta diperlukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah berlaku lebih dari satu dekade. “Dalam perjalanannya, Undang-Undang Hak Cipta perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat. Pembaruan ini diarahkan untuk membangun ekosistem hak cipta yang berkeadilan, berdaya saing, memberikan kepastian hukum, serta mampu menempatkan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar kemajuan bangsa,” jelasnya.

Pemerintah menempatkan RUU Hak Cipta sebagai salah satu prioritas untuk menghadirkan regulasi yang dapat mengikuti perkembangan teknologi. Selain itu, pemerintah juga menyoroti kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN), serta mengusulkan pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti hak cipta.

“Kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) termasuk pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti hak cipta, baik untuk ciptaan di bidang musik maupun bidang lainnya,” kata Eddy.

Dia juga menyoroti perlindungan terhadap perusahaan pers dan karya jurnalistik, yang perlu disesuaikan dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital. “Penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian penyesuaian dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital,” katanya.

Dalam pembahasan RUU Hak Cipta, pemerintah menyampaikan pandangan Presiden yang telah dituangkan dalam DIM. Eddy mengatakan total terdapat 1.117 DIM yang menjadi tanggapan pemerintah terhadap RUU tersebut, termasuk 558 DIM bersifat tetap, 91 DIM diusulkan untuk diubah, 143 DIM untuk dihapus, 181 DIM substansi baru, dan 144 DIM redaksional.

“Berkaitan dengan materi muatan RUU Hak Cipta ini, pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.