Media Kampung, Jakarta – Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) pada Rabu, 05 Oktober 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Ketua Tim Perumus Martin Manurung mengungkapkan bahwa Badan Satu Data Indonesia (BSDI) akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Menurut Martin, ketentuan ini tercantum dalam hasil penyempurnaan RUU yang menyatakan bahwa penyelenggara SDI adalah badan, lembaga, atau instansi yang bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 36 RUU tersebut.

Selain itu, RUU ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang penyelenggara SDI. Dalam Pasal 39, dinyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggara akan diatur melalui Peraturan Presiden. Sementara itu, Pasal 27 dan Pasal 28 menyebutkan bahwa penyelenggara memiliki fungsi untuk mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data, serta mengatur koordinasi nasional dalam Pasal 32.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menekankan bahwa BSDI akan memiliki peran koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam penyelenggaraan SDI. “Kelembagaan yang kuat melalui badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anggota Baleg DPR RI Daniel Johan menambahkan bahwa BSDI bertugas mengoordinasikan dan mengintegrasikan data dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD. “Semua diorkestrasi oleh BSDI. Semua ngikut, sehingga tidak ada lagi dua data, semua satu data,” ungkapnya.

Pembentukan BSDI diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dalam tata kelola data nasional, merespons kebutuhan akan data yang terintegrasi dan akurat untuk pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pemerintahan.