Media Kampung – Roy Suryo memberikan kritik tajam kepada pihak kejaksaan dan kepolisian dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Agustus 2026. Ia menilai sikap kedua institusi tersebut yang tidak menghadirkan saksi maupun ahli sebagai bentuk ketidakdewasaan dalam menghadapi proses hukum.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Roy Suryo menyatakan, “Apa yang dilakukan oleh kejaksaan dan juga oleh kepolisian ini menunjukkan bahwa mereka itu adalah berperilaku tidak dewasa. Kenapa tidak berani menghadapi ini dengan menghadirkan saksi dan juga ahli.” Pernyataan ini dilontarkan saat sidang praperadilan keempat yang sedang berlangsung.
Sindiran tentang Ketidakdewasaan
Lebih lanjut, Roy Suryo memberikan analogi yang menarik mengenai sikap yang ia kritik. Ia menyamakan perilaku kejaksaan dan polisi dengan anak-anak yang hanya bisa bermain, khususnya bermain karet. “Kalau anak-anak, itu bisanya hanya bermain. Bermain apa misalnya? Mainan karet. Siapa anak-anak yang mainan karet? Yaitu anak-anak yang tidak pernah dewasa… jadi wawancara sambil mainan karet,” ujarnya sambil tersenyum.
Meskipun sindiran tersebut cukup keras, Roy Suryo menegaskan bahwa ia tidak secara eksplisit menujukan sindiran itu kepada pihak tertentu. “Saya hanya bilang mainan karet loh ya. Tapi saya enggak nyebut siapanya,” tambahnya.
Perbedaan Antara Menua dan Dewasa
Sebelum menyampaikan sindiran tersebut, Roy Suryo sempat menyinggung perbedaan antara proses menua dan menjadi dewasa. Ia menjelaskan bahwa menua adalah keniscayaan yang terjadi pada setiap orang, sedangkan menjadi dewasa adalah sebuah pilihan yang tidak semua orang ambil.
“Tua itu adalah suatu keniscayaan tapi dewasa itu adalah suatu pilihan. Orang mungkin gak menjadi dewasa,” kata Roy Suryo. Ia menyimpulkan bahwa sikap kejaksaan dan kepolisian yang enggan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang praperadilan mencerminkan ketidakdewasaan tersebut.
Implikasi Sikap dalam Proses Hukum
Sikap tidak menghadirkan saksi maupun ahli dalam sidang praperadilan dapat berdampak pada proses penegakan hukum yang kurang transparan dan kurang maksimal. Proses praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang penting untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam penanganan perkara pidana.
Kehadiran saksi dan ahli sangat krusial untuk memberikan keterangan dan analisis yang obyektif sehingga persidangan dapat berjalan adil dan sesuai prosedur. Dengan tidak hadirnya pihak terkait, proses hukum dapat mengalami hambatan yang merugikan semua pihak, termasuk masyarakat yang mengharapkan perlindungan hukum yang adil.
Reaksi Masyarakat dan Pentingnya Transparansi
Kritik dari Roy Suryo ini dapat menjadi refleksi bagi institusi penegak hukum untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat menuntut agar proses hukum berjalan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan, sehingga kepercayaan terhadap lembaga hukum tetap terjaga.
Sidang praperadilan yang saat ini tengah berlangsung menjadi sorotan publik, dan bagaimana sikap kejaksaan dan kepolisian dalam menghadapi proses ini akan menjadi indikator penting bagi kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Roy Suryo mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya memang melihat ketidakdewasaan dari sikap termohon dan turut termohon dalam menghadapi proses praperadilan tersebut.














Tinggalkan Balasan