Media Kampung – Pengacara Razman Arif Nasution resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (25/6/2026). Ia menjalani hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan Razman berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.306/2026 tanggal 25 Juni 2026. “Telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Razman sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Perkara ini bermula dari laporan Hotman Paris terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Razman bersama mantan asisten Hotman, Iqlima Kim. Iqlima sendiri dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Upaya hukum yang ditempuh Razman, mulai dari banding hingga kasasi, semuanya berakhir ditolak. Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kandas, dan Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukannya. Putusan MA diketok pada Rabu (13/5/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, didampingi Noor Edi Yono dan Sutarjo sebagai hakim anggota.
Dengan ditolaknya kasasi, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan Razman pun harus menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Razman adalah pengacara kondang yang kerap menangani perkara-perkara besar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan