Media KampungKejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami jaringan yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan memanfaatkan yayasan-yayasan tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek dapur MBG.

Program MBG yang merupakan prioritas nasional memiliki anggaran sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026. Sesuai aturan, operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan bergizi ke sekolah penerima manfaat seharusnya dikelola oleh yayasan lokal yang terafiliasi langsung dengan sekolah tersebut.

Namun, dalam pelaksanaannya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG banyak yang tidak memenuhi syarat dan justru terafiliasi dengan para tersangka. Kejaksaan menemukan modus penggelembungan anggaran serta manipulasi proses verifikasi yang memungkinkan yayasan-yayasan boneka milik para pejabat BGN tersebut mendapatkan persetujuan sebagai mitra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa yayasan-yayasan ini menerima insentif operasional hingga miliaran rupiah setiap hari. Penyidik masih menginventarisir yayasan mana saja yang tidak berhak menjadi mitra dalam program MBG.

Ketiga mantan pejabat BGN itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan setelah pemeriksaan intensif pada 3 Juni 2026. Mereka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang antikorupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang diduga mencapai triliunan rupiah. Kejagung terus melakukan pendataan dan koordinasi dengan BGN untuk menelusuri seluruh jaringan yayasan yang terlibat dalam penyimpangan dana program MBG tersebut.

Pengelolaan dana yang besar dan lemahnya pengawasan internal membuka celah bagi penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara secara masif. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pengelolaan bantuan sosial dan program pemerintah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.