Media Kampung – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS), perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di Kalimantan Barat. Kasus ini mencuat karena dugaan pelanggaran kegiatan penambangan yang tidak sesuai lokasi izin selama periode 2017 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka berinisial SDT, yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT QSS. Berdasarkan hasil penyidikan awal, penambangan dilakukan di luar wilayah yang diizinkan, namun hasil tambang tersebut dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.
Syarief menambahkan, kegiatan ekspor hasil tambang itu diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara, sehingga kasus ini menjadi sorotan terkait tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain dan menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalbar dan Jakarta.
PT Quality Sukses Sejahtera adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang tercatat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan kode badan usaha 6188. Kantor pusat perusahaan berada di Jakarta Selatan, tepatnya di Rukan Grand Panglima Polim Unit 83, Jalan Panglima Polim Nomor 65-66, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru.
Dalam struktur perusahaan, Saifin tercatat sebagai direktur, sementara posisi komisaris diisi oleh Sudianto dan Yudie Abunawan. Nama-nama tersebut bersama Hendry Tano juga tercatat sebagai pemegang saham berkewarganegaraan Indonesia. Pengelolaan izin usaha pertambangan yang tidak sesuai dokumen resmi oleh PT QSS menjadi titik fokus penyidikan karena berpotensi merugikan negara dan menimbulkan ketidakpastian dalam sektor pertambangan mineral di wilayah tersebut.
Kasus yang tengah diselidiki ini menambah perhatian terhadap pengawasan dan tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat, wilayah yang memiliki potensi sumber daya mineral cukup besar, khususnya bauksit. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki praktik tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berjalan dan pihak kejaksaan terus mengembangkan kasus ini dengan harapan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam dugaan penyimpangan izin usaha pertambangan PT QSS. Penggeledahan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait masih berlangsung di beberapa lokasi strategis.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan