Media Kampung – Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) akan ditangguhkan operasionalnya. Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan bahwa percepatan kepemilikan SLHS menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan standar higiene dan sanitasi dalam proses pengolahan makanan berjalan sesuai ketentuan.

Program MBG merupakan program strategis nasional yang dijalankan dengan landasan regulasi melalui berbagai peraturan pemerintah dan kebijakan teknis yang telah diterbitkan BGN.

Ia menambahkan bahwa masyarakat akan menilai kualitas Program MBG dari aspek kebersihan, keamanan pangan, hingga ketepatan distribusi makanan yang diterima setiap hari.

Oleh karena itu, BGN meminta seluruh pengelola SPPG menjalankan standar higiene dan sanitasi secara disiplin demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.