Media Kampung, Serang – Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten masih belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), kendati sudah beroperasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari 1.403 SPPG yang tercatat, kurang dari 1.000 telah melapor dan siap mengikuti inspeksi kesehatan lingkungan yang menjadi salah satu syarat utama penerbitan SLHS.
Proses dan Tantangan Sertifikasi SLHS
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa pengelola SPPG wajib melaporkan kesiapan mereka terlebih dahulu sebelum dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Hasil inspeksi tersebut menentukan apakah SPPG memenuhi standar pengolahan makanan yang higienis dan sanitasi yang ditetapkan.
“Dari lebih dari 900 SPPG yang sudah diperiksa, hampir 800 telah memenuhi persyaratan dan mengantongi SLHS,” ujar Ati. Namun, masih ada sejumlah SPPG yang harus melakukan perbaikan fasilitas dan proses pengolahan makanan agar standar terpenuhi sebelum sertifikat dapat diterbitkan.
Proses Administrasi dan Peran Pemerintah Daerah
Ati menambahkan bahwa proses administrasi penerbitan SLHS dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di tingkat kabupaten atau kota masing-masing. Sekitar 100 SPPG sedang dalam proses administrasi ini dan diharapkan dapat segera menyelesaikan sertifikasi.
Pemerintah Provinsi Banten tidak melakukan jemput bola dalam proses sertifikasi, melainkan mengimbau pengelola SPPG agar aktif mengajukan permohonan setelah memenuhi persyaratan. Meski demikian, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam proses agar tidak memberatkan pengelola.
Signifikansi SLHS dalam Program Makan Bergizi Gratis
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan jaminan bahwa seluruh rantai pengolahan makanan mulai dari bahan baku hingga distribusi sudah sesuai standar keamanan pangan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa SLHS adalah syarat mutlak bagi SPPG dalam menjalankan Program MBG.
“SLHS menandakan bahwa pengelolaan makanan sudah memenuhi standar yang ada,” kata Sudaryono pada konferensi pers sebelumnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar untuk menjamin kesehatan penerima manfaat.
Dampak dan Upaya Ke Depan
Dengan masih adanya ratusan SPPG yang belum mengantongi SLHS, pengawasan terhadap standar keamanan pangan menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah daerah dan pengelola. Batas waktu yang diberikan oleh BGN hingga 10 Agustus 2026 menjadi momentum bagi pengelola untuk menyelesaikan proses sertifikasi.
Keberhasilan sertifikasi SLHS akan mendukung efektivitas Program Makan Bergizi Gratis dan meningkatkan kualitas layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat Banten. Dinas Kesehatan terus mendorong pengelola agar memenuhi persyaratan dan menjalankan standar kebersihan dan sanitasi secara konsisten.













Tinggalkan Balasan