Media Kampung – Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas pembelian valuta asing khususnya dolar AS tanpa underlying kegiatan ekonomi menjadi maksimal USD 10.000 per orang per bulan. Kebijakan ini bertujuan mengelola permintaan valas yang meningkat saat nilai tukar rupiah mengalami tekanan.
Penyesuaian Batas Pembelian Valas
<pDalam pengumuman resmi, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea menyampaikan bahwa pembatasan ini tidak berarti larangan membeli valas, melainkan pengaturan untuk menekan pembelian tanpa dasar kegiatan ekonomi. Sebelumnya, batas pembelian yang diperbolehkan adalah USD 100.000 per orang per bulan, kemudian secara bertahap diturunkan menjadi USD 50.000, USD 25.000, dan kini hanya USD 10.000.
Erwin menjelaskan bahwa pembelian valas tanpa underlying cenderung meningkat saat rupiah tertekan, sehingga penurunan batas transaksi menjadi bagian dari pengelolaan sisi permintaan valas agar stabilitas nilai tukar dapat terjaga.
Strategi Diversifikasi Kebutuhan Valas
Selain pembatasan transaksi, BI mendorong diversifikasi kebutuhan valas melalui skema Local Currency Transactions (LCT). Skema ini memungkinkan transaksi perdagangan dan investasi antara Indonesia dengan negara mitra menggunakan mata uang lokal, sehingga ketergantungan pada dolar AS berkurang dan permintaan valas menjadi lebih terstruktur.
Erwin menuturkan bahwa diversifikasi ini memperbaiki struktur permintaan valas sehingga tidak terkonsentrasi hanya pada dolar AS.
Inovasi Untuk Mempermudah Transaksi Investor
BI juga menerapkan skema Vastra yang bertujuan mempermudah proses transaksi dan pemenuhan kebutuhan valas bagi investor global yang berinvestasi di pasar domestik. Melalui Vastra, investor yang sudah terdaftar melalui bank lokal mitra BI dan memiliki mitra offshore bank dapat melakukan transaksi dengan dokumentasi dan administrasi yang lebih efisien.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran investasi sekaligus menjaga stabilitas pasar valas di Indonesia.
Pemantauan dan Pengelolaan Berkelanjutan
BI menyatakan akan terus memantau perkembangan transaksi valas setelah penerapan batas baru ini guna memastikan efektivitas kebijakan dan menyesuaikan langkah-langkah selanjutnya sesuai kondisi pasar.
Langkah ini penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang berdampak pada perekonomian nasional, terutama dalam menghadapi dinamika global dan volatilitas pasar keuangan internasional.












Tinggalkan Balasan