Media Kampung – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pandangannya mengenai sejumlah isu setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01PHPU.PRES-XXIV2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya.

Jokowi menegaskan pentingnya menghormati keputusan MK dan pertimbangan hukum yang diberikan. “Kita menghormati keputusan MK, serta tahapan-tahapan yang ada termasuk dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Terpenting kita semua hormati dari konstitusi yang dimiliki,” ungkapnya di kediamannya di Solo.

Menanggapi putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran Rakabuming Raka setara SMA, Jokowi menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda. “Di setiap negara memiliki sistem pendidikan berbeda-beda. Kalau ikut tahapan dari bawah kita, ada SD, SMP, SMA, dan S1 atau diploma. Ada secondary school lalu ke universitas,” katanya.

Jokowi juga menegaskan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan sarjananya. “Paling penting Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah selesaikan sarjana. Kalau sudah S1 sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini SMA susah selesai. Kalau belum, tidak bisa daftar S1,” tambahnya.

Soal rencana pemakzulan Gibran oleh Denny Indrayana Cs melalui DPR/MPR, Jokowi menyatakan bahwa Indonesia memiliki mekanisme demokrasi yang harus dilalui sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku. “Di negara kita, ada mekanisme demokrasi yang harus kita lalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi tersedia dan sesuai konstitusi dan sesuai aturan hukum yang ada saya kira itu. Tidak ada masalah,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Gibran tidak bisa maju dalam Pilpres 2029 karena masalah ijazah SMA, Jokowi menyerahkan hal ini kepada lembaga yang berwenang seperti KPU dan Bawaslu. “Semua punya memiliki kewenangan yang memutuskan itu. Ada KPU, Bawaslu, semuanya ada manisnya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah dirinya masih mendukung Prabowo-Gibran untuk kembali maju dalam Pilpres 2029, Jokowi tidak memberikan penegasan seperti sebelumnya, mengatakan, “Pemilu masih lama (Prabowo-Gibran dua periode).”

Di tengah polemik tersebut, Jokowi juga mengungkapkan pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa malam. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam dan bertepatan dengan pembacaan putusan MK. Jokowi menjelaskan ada pembahasan politik dan ekonomi dalam pertemuan tersebut, termasuk membicarakan sepakbola FIFA Asean Cup 2026. “Membahas kemenangan bola. Ya benar kok, cerita yang banyak mengenai bola kok. Kan senang kita menang,” imbuhnya.

Jokowi menegaskan pertemuan tersebut tidak membahas proses hukum di MK, menyatakan bahwa gugatan MK berada dalam ranah yudikatif sedangkan pertemuan dengan Prabowo adalah ranah eksekutif. “Itu (gugatan MK) wilayah yudikatif, yang ini (pertemuan dengan Presiden Prabowo) kan wilayah eksekutif. Dibedakan, nggak ada, nggak ada bicara mengenai itu (sidang MK),” tegasnya.

Ketika ditanya apakah pembahasan politik dengan Prabowo termasuk pencalonan Gibran pada Pemilu 2029, Jokowi enggan menjawab secara spesifik, “Masih jauh 2029. Semuanya kerja dulu, entah kerja politik, entah kerja di pemerintahan, kerja untuk rakyat lah semuanya,” pungkasnya.