Media Kampung – Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan segera disahkan. Dalam sambutannya, ia berharap aturan ini dapat menjadi kado bagi masyarakat di daerah kepulauan.
Sultan menegaskan pentingnya RUU ini dalam memastikan kehadiran negara di daerah-daerah yang sulit dijangkau. “Saya mengingatkan bahwa ada Rancangan Undang-Undang Kepulauan yang itu betul-betul usaha DPD untuk membuat agar negara hadir di tempat-tempat yang sulit dijangkau,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan pengalokasian anggaran untuk daerah kepulauan selama ini belum sepenuhnya adil. Sultan menekankan bahwa perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) masih berbasis pada jumlah penduduk, yang tidak mencerminkan tantangan dan kebutuhan infrastruktur daerah kepulauan.
“Selama ini DPD melihat bahwa perhitungan-perhitungan negara dari sisi dana APBN, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan lain-lain, itu belum adil. Karena berbasisnya hanya berbasis kepada jumlah penduduk,” kata Sultan.
Menurutnya, daerah kepulauan yang memiliki wilayah dan kondisi geografis berbeda seharusnya mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan infrastrukturnya. “Daerah kepulauan yang itu jumlahnya banyak sekali, itu mempunyai perlakuan yang harusnya semestinya tidak sama. Karena infrastruktur yang tidak sama dengan daerah-daerah yang memang sudah relatif maju seperti daerah daratan,” tambahnya.
Sultan juga menyebutkan bahwa Presiden sebelumnya telah menyampaikan bahwa RUU Daerah Kepulauan sudah dibahas oleh DPR dan pemerintah. Ia mengaku telah bertemu dengan pimpinan DPR untuk kembali mengingatkan mengenai pembahasan RUU tersebut.
“Pagi-pagi kemarin juga kami ketemu dengan pimpinan DPR untuk mengingatkan hal yang sama dan pimpinan DPR bersepakat bahwa RUU ini memang sudah selayaknya hadir di negara kita,” tutur Sultan.
Dengan demikian, Sultan berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan segera menemukan titik akhir dan dapat disahkan setelah masa reses persidangan berikutnya. “Sehingga kami harapkan dalam waktu yang singkat, mungkin setelah masa reses persidangan berikut, RUU ini nanti bisa disahkan sebagai sebuah kado yang paling baik untuk masyarakat daerah kepulauan,” kata Sultan.













