Media Kampung – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada hari Senin, 5 Oktober 2026. Pengamanan ini dilakukan karena Fachrizal diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Riyatna, mengkonfirmasi bahwa Fachrizal diamankan atas dugaan perbuatan tercela yang melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa. Menurutnya, Tim Pam SDO telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Hari Senin kemarin, Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan 1 orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela penyalahgunaan wewenang yang melanggar disiplin pegawai kode etik Jaksa,” kata Sugeng saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Fachrizal telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan hingga saat ini, ia tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kajari Konawe. Sebagai langkah sementara, Kejati Sultra telah menunjuk Hijran Syafar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Konawe. Hijran sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sultra.
Namun, Sugeng belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai bentuk penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Fachrizal, termasuk apakah pelanggaran tersebut akan diproses secara pidana atau hanya melalui kode etik.













