Media Kampung – Komisi II DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan mengkaji putusan tersebut secara komprehensif.
Bahtra Banong juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, Komisi II belum menerima salinan resmi putusan MK sehingga tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai substansi putusan tersebut. “Kami menghormati dan menghargai keputusan MK, tetapi secara resmi kami belum menerima salinan dari keputusan tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kajian ini penting sebelum Komisi II mengambil langkah selanjutnya terkait putusan MK. Menurut Bahtra, DPR akan memahami keputusan yang dibacakan MK secara menyeluruh terlebih dahulu. Saat ditanya tentang kemungkinan tindak lanjut dari putusan tersebut, Bahtra menjelaskan bahwa DPR akan memperhatikan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“DPR selalu responsif terhadap berbagai isu yang ada, termasuk aspirasi publik yang baru-baru ini diterima dari kelompok buruh,” katanya.
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan beberapa pihak lainnya tidak dapat diterima. MK juga menyatakan telah mempelajari seluruh bukti terkait perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang setara dengan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat yang membuktikan kelulusan dari pendidikan di luar negeri,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ia juga menambahkan bahwa dokumen yang ditunjukkan oleh Gibran berupa certificate of attendance tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan.
Namun, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden, karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.














