Belum lama ini masyarakat dibuat heboh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada ijazah atau bukti kelulusan dari Gibran Rakabuming Raka. Hal ini pun menjadi sorotan mengingat itu adalah salah satu syarat sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Terkait hal ini, Gibran Rakabuming Raka yang ditemui belum lama ini akhirnya memberikan jawaban. Menurutnya, jika dirinya tidak lulus SMA, maka akan sangat tidak mungkin jika dirinya bisa melanjutkan pendidikan tingkat strata satu di perguruan tinggi Singapura.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” ujar Gibran Rakabuming Raka.
Meski hal tersebut saat ini tengah menjadi perbincangan warganet, namun putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu tidak ingin ambil pusing. Gibran menegaskan bahwa saat ini fokusnya adalah bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dari program Presiden Prabowo Subianto.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan bahwa tidak menerima permohonan gugatan atas keabsahan ijazah Wakil Presiden ke-12 Gibran Rakabuming Raka dalam keikutsertaannya di Pilpres 2024. Gugatan terhadap Gibran merupakan bagian dari laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01PHPU.PRES-XXIV2026. Mahkamah kemudian memberikan penilaian bahwa memang tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat diploma.













