Media Kampung – Sejumlah guru dan orang tua siswa menyatakan dukungan terhadap wacana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk kembali membuka opsi siswa tidak naik kelas. Mereka menilai kenaikan kelas sebaiknya mempertimbangkan kemampuan dan perkembangan masing-masing siswa.
Kepala SDN Kalibaru III Bekasi, Kartini, menyatakan sistem ini dapat membantu guru memastikan siswa benar-benar menguasai kemampuan yang dibutuhkan sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya. “Sangat setuju. Jadi, sistem ini kan membolehkan sekolah menyetujui adanya siswa yang tidak naik,” katanya.
Menurut Kartini, siswa yang belum menguasai kemampuan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung akan menyulitkan proses pembelajaran jika langsung naik kelas. “Ketika kelas 1 yang harusnya kemampuan membaca sudah bisa, tapi belum bisa, itu menyusahkan guru juga,” ujarnya. Dia mencatat bahwa di sekolahnya pada tahun sebelumnya terdapat siswa yang tidak naik kelas, dengan jumlah sekitar 5-10 persen atau 2-3 siswa per kelas.
Guru SDN Kota Baru II Bekasi, Dita, juga mengharapkan penerapan kebijakan ini disertai panduan yang jelas agar guru memiliki dasar dalam menentukan siswa yang dapat naik kelas. “Karena kan memang mungkin ketercapaian dari masing-masing murid berbeda-beda,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari orang tua siswa. Rika, orang tua siswa SDN Pulogebang 20 Jakarta Timur, menilai siswa yang belum menguasai materi sebaiknya tidak dipaksakan naik kelas. “Menurut saya, itu kan lebih bagus. Karena pengalaman kemarin banyak anak-anak yang tidak menguasai materi pelajaran,” ujarnya.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mux27ti menyampaikan bahwa kebijakan tidak naik kelas berpeluang diberlakukan kembali mulai tahun ajaran 2027. Mux27ti mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat masukan dari Dewan Pendidikan untuk menerapkan kebijakan tersebut kembali, namun masih membutuhkan kajian akademik dan masukan dari para ahli sebelum kebijakan itu diterapkan.
Dalam Kurikulum Merdeka, satuan pendidikan tetap memiliki kewenangan menentukan kriteria kenaikan kelas. Pemerintah tidak melarang sekolah menetapkan siswa tidak naik kelas dalam kondisi tertentu, tetapi kebijakan tersebut ditempatkan sebagai pilihan terakhir dengan mempertimbangkan perkembangan siswa secara menyeluruh serta pendampingan yang telah diberikan selama tahun ajaran.














