Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya sebagai tahanan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa malam, 2 Juni 2026, di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan terhadap sejumlah pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk pejabat negara dan pihak swasta, dengan delapan di antaranya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

Selain Silmy Karim, yang sebelumnya sempat menjadi buronan sebelum menyerahkan diri pada Rabu malam, tersangka lain yang ditahan yakni eks Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor mengenai gratifikasi. Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka atas dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang terjadi secara sistematis dalam pengurusan dokumen izin tinggal WNA seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Dari penyitaan barang bukti, KPK mengamankan total aset senilai Rp17,5 miliar yang terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, sebelas sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas. Aset yang disita berasal dari tiga tersangka utama, antara lain Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah.

Silmy Karim, yang menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, diketahui memiliki kekayaan bersih sebesar Rp234,59 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Maret 2025. Namun, kekayaannya kini menjadi sorotan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan imigrasi dan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. KPK masih akan melanjutkan penyidikan dan mengumumkan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers selanjutnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.