Media Kampung – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa surat keputusan pemberhentian telah ditandatangani Presiden pada Kamis, 4 Juni 2026.
Meskipun demikian, pemerintah belum menentukan pengganti Silmy Karim. Untuk sementara, tugas dan fungsi kementerian tetap dijalankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum hanya melibatkan wakil menteri, sehingga operasional kementerian tidak terganggu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang, terdiri dari delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Sejumlah pejabat yang ikut terjaring dalam perkara ini antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam. Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Pada 4 Juni 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat pejabat lainnya: Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Seluruh tersangka kemudian ditahan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu operasi penindakan terbesar KPK pada tahun 2026 dan kembali menyoroti praktik dugaan korupsi dalam layanan keimigrasian terkait izin tinggal WNA di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan