Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 KPK pada tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Selain Silmy, turut tersangka Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta sejumlah pejabat lainnya. KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Modus Pemerasan dan Aliran Dana
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA. Praktik ini dikenal dengan istilah “setiap klik ada harganya”.
Total dugaan pemerasan mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026. Uang tersebut dibagikan setiap pekan pada hari Jumat, dengan Silmy menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu. Untuk menyamarkan distribusi, digunakan kode seperti “malaikat” untuk pejabat tinggi dan istilah pembayaran konser grup band.
Kekayaan Silmy Karim
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2026, Silmy memiliki total kekayaan Rp234,5 miliar. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Timur senilai Rp184 miliar, kendaraan mewah seperti Harley-Davidson, Mercedes-Benz G63, dan Toyota Land Cruiser, serta kas dan setara kas Rp31 miliar.
Barang Bukti dan Penyitaan
KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar dari para tersangka, termasuk saldo rekening, aset kripto, kendaraan, emas, dan mata uang asing. Dari Ronald Arman Abdullah, misalnya, disita 18 keping emas 200 gram, uang tunai USD14.500, dan SGD10.000.
KPK juga menduga WNA dipersulit dalam proses izin tinggal. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan di loket verifikasi kantor imigrasi daerah dan pusat agar permohonan diproses.
Reaksi Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus ini sebagai tamparan berat bagi pemerintah. Ia menegaskan dugaan tindak pidana terjadi saat Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, bukan saat menjadi wamen. Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Silmy dari jabatan wamen pada Kamis (4/6/2026).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan akan melakukan reformasi total sistem pelayanan, termasuk menghapus skema percepatan layanan berbayar ilegal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan