Media Kampung – Operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, merupakan hasil kerja sama nyata antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kolaborasi dalam bentuk joint investigation ini dibentuk untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia KPK dan luasnya wilayah penanganan perkara.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa formula kerja sama ini akan terus dikembangkan. Ke depan, kepolisian berpeluang memegang kendali penuh pada penanganan kasus korupsi di tingkat daerah, terutama di luar Jawa. Namun, untuk kasus Muara Enim, penyelidikan di lapangan memang dibantu tim Mabes Polri, tetapi penanganan selanjutnya tetap sepenuhnya dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Direktur Penyidikan Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Yohanes De Deo menyatakan bahwa lembaganya dibentuk untuk mengoptimalkan hubungan kerja dengan KPK dalam memberantas korupsi. Joint investigation menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Sumatera Selatan, KPK menetapkan empat tersangka: Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati Adi Triyadi, dan marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dan saldo rekening senilai total Rp 1,9 miliar.

Keempat tersangka kini resmi ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor serta pasal lainnya. Sementara Cory Erin Hardi dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau b UU Penyesuaian Pidana.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.