Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan bahwa total nilai pemerasan dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. “Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers,” ujarnya. Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti berupa valuta asing, logam mulia, serta kendaraan.

Berikut daftar delapan tersangka yang ditahan KPK:

  • Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026, juga Dirjen Imipas 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS) – Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, sebelumnya Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  • Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Jakarta Barat 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.

Budi merinci barang bukti yang disita, termasuk uang tunai dalam dolar Amerika dan Singapura, logam mulia emas sekitar ratusan gram, tujuh mobil, 15 motor, dan 11 sepeda (6 MTB dan 4 Brompton). “Ada yang di rekening dan ada yang dalam bentuk valas,” jelasnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Istana akan segera mencopot Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas. “Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Istana telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memastikan pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan tidak terganggu.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.