Media Kampung – Kepresidenan Palestina mengecam keras keputusan Israel yang menyetujui pembangunan 2.162 unit permukiman baru di Tepi Barat. Palestina menilai langkah tersebut melanggar hukum internasional dan berpotensi memperburuk ketegangan di kawasan.
Dalam pernyataannya, Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa persetujuan pembangunan permukiman baru itu bertentangan dengan Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB. Resolusi tersebut menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Palestina juga menyalahkan Israel atas potensi dampak serius yang dapat ditimbulkan oleh kebijakan tersebut. Menurut Palestina, pembangunan permukiman baru berisiko memicu putaran kekerasan dan eskalasi konflik yang lebih luas. Oleh karena itu, mereka mendesak Amerika Serikat segera mengambil langkah guna menghentikan kebijakan yang dinilai dapat mengancam keamanan dan stabilitas kawasan.
Pembangunan tersebut akan dilakukan di sejumlah kawasan di Tepi Barat yang berada di bawah pendudukan Israel. Israel menguasai Tepi Barat sejak Perang Enam Hari pada 1967 dan sejak saat itu terus membangun permukiman di wilayah tersebut. Namun, sebagian besar komunitas internasional tidak mengakui legalitas permukiman-permukiman tersebut dan menganggapnya bertentangan dengan hukum internasional.
Menurut laporan PBB tahun 2025, lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di permukiman-permukiman yang tersebar di Tepi Barat. Di wilayah yang sama, sekitar 3,3 juta warga Palestina juga tinggal dan terdampak oleh kebijakan yang berkaitan dengan perluasan permukiman.
Isu permukiman Israel selama bertahun-tahun menjadi salah satu hambatan utama dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina. Persetujuan pembangunan terbaru ini diperkirakan akan kembali memicu kritik internasional serta memperumit prospek perundingan damai.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




Tinggalkan Balasan