Media Kampung – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tengah menyusun aturan tentang “Water Farming” yang mewajibkan setiap pihak yang mengambil air tanah untuk mengembalikan air tersebut ke dalam tanah. Langkah ini diambil untuk mengatasi penurunan permukaan tanah atau amblesan yang terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, mengungkapkan hal tersebut di Semarang pada Selasa, 2 Juni 2026. Menurutnya, secara teknis water farming merupakan praktik tata kelola sirkular, di mana air hujan atau limpasan air ditampung, disimpan di area tapak kegiatan, kemudian diresapkan kembali ke dalam tanah.
Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan eksploitasi air tanah secara ketat melalui instrumen pengawasan. Dengan demikian, risiko bencana ekologis dapat ditekan dan ketersediaan air bersih jangka panjang terjamin. Jumhur menegaskan bahwa aturan tersebut mencakup mekanisme pengawasan dan sanksi.
Ia menjelaskan bahwa penyedotan air tanah di kota-kota besar berdampak sangat besar terhadap penurunan permukaan tanah. Semua ilmuwan sepakat bahwa hal ini menjadi salah satu penyebab utama land subsidence. Penurunan muka air tanah akibat penyedotan terjadi dengan cepat.
“Kita akan buatkan peraturannya. Jadi siapapun yang mengambil air tanah maka punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah,” ujar Jumhur. Ia menambahkan bahwa mekanisme serupa sudah banyak dikembangkan di luar negeri, namun belum diterapkan di Indonesia.
Penurunan permukaan tanah atau land subsidence adalah pergerakan vertikal ke bawah dari permukaan bumi. Eksploitasi air tanah secara berlebihan menjadi salah satu penyebab utamanya. Fenomena ini terutama terjadi di pantai utara Pulau Jawa.
Jakarta Utara mengalami penurunan hingga 3,9 cm per tahun. Bahkan sejak 1974, penurunan di beberapa titik mencapai lebih dari 4,5 meter. Wilayah lain yang mengalami penurunan serupa adalah Pekalongan, Semarang, Demak, serta 100 kota pesisir lainnya di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan