Media Kampung – Pemerintah resmi memulai pengelolaan ekspor sumber daya alam strategis secara satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 1 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor sawit, batu bara, dan komoditas strategis lainnya untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik-praktik merugikan seperti under-invoicing.

Meski pungutan ekspor sawit sebesar 12,5 persen yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) masih berlaku, mekanisme pungutan setelah PT DSI beroperasi secara efektif belum dipastikan. Direktur BPDP, Mohammad Alfansyah, menyatakan selama masih ada ekspor, pungutan tetap berlaku dan dana tersebut akan digunakan untuk mendukung keberlanjutan perkebunan di Indonesia.

Seiring dengan berjalannya masa transisi hingga akhir 2026, proses ekspor masih berjalan seperti biasa dengan kewajiban pelaporan kepada PT DSI. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menegaskan masa transisi ini penting untuk menguji kesiapan sistem dan kelembagaan DSI sebelum pengambilalihan penuh ekspor pada Januari 2027.

Kelima asosiasi pengusaha utama, yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gapki, menyampaikan enam catatan penting terkait pelaksanaan ekspor satu pintu melalui DSI. Berikut lima permintaan utama pengusaha:

  • Pelaksanaan kebijakan harus dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan karakteristik unik pada setiap sektor komoditas seperti sawit, batu bara, dan nikel yang memiliki struktur kontrak dan rantai pasok berbeda.
  • Selama masa transisi, aktivitas ekspor harus tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku, didukung pengawasan yang ketat dan integrasi sistem digital yang kredibel oleh pemerintah dan DSI.
  • Perlu adanya jaminan kepastian hukum terhadap kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi agar tidak mengganggu kelangsungan usaha.
  • Kejelasan mengenai kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), Domestic Market Obligation (DMO), serta perlakuan terhadap perjanjian perdagangan internasional seperti FTA, perjanjian bilateral, dan ketentuan WTO harus segera ditetapkan.
  • Pemerintah perlu menyediakan petunjuk teknis yang transparan untuk menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI dilatarbelakangi oleh fakta bahwa selama ini harga komoditas Indonesia banyak ditentukan oleh pihak luar negeri dan keuntungan SDA banyak mengalir keluar negeri. Dengan adanya PT DSI, pemerintah berharap nilai ekonomi dari SDA dapat dinikmati lebih optimal oleh dalam negeri sekaligus menutup kebocoran penerimaan negara.

Dari sisi pengusaha batu bara, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah kesiapan implementasi PT DSI di lapangan menjelang berjalannya skema ekspor tunggal tersebut. Mereka berharap sistem perdagangan yang kredibel dan sesuai kebutuhan pasar internasional dapat terwujud sehingga hubungan dagang dengan pembeli luar negeri tidak terganggu.

Seiring masa transisi, penting bagi pemerintah dan PT DSI untuk menggelar dialog terbuka dengan seluruh pelaku industri agar pelaksanaan kebijakan berjalan lancar dan mendukung stabilitas industri serta kesinambungan arus ekspor nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.