Media Kampung – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi disiapkan untuk mengelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis di Indonesia, termasuk komoditas seperti minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferroalloys. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekspor sekaligus mereformasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar lebih efisien dan transparan.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa sebagian fungsi Bea Cukai yang selama ini menangani ekspor komoditas strategis akan dialihkan ke PT DSI. Ia menekankan pentingnya transformasi digital dalam proses pengawasan ekspor, dengan mengimplementasikan ekosistem berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) demi meminimalisir celah manipulasi dan meningkatkan transparansi.
“Kalau memang nanti enggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI. Semua berbasis AI,” ujar Luhut usai menghadiri acara ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di Jakarta Pusat pada Senin (25/5). Pernyataan ini menandai arah reformasi besar-besaran yang akan dilakukan terhadap institusi Bea Cukai, yang selama ini sering mendapat kritik terkait pelayanan dan pengawasan yang kurang transparan.
Luhut juga menyatakan bahwa digitalisasi pengawasan ekspor dengan AI dapat membantu mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengguna layanan, yang kerap menjadi sumber masalah seperti korupsi dan penyimpangan. Menurutnya, sistem berbasis AI jauh lebih sulit untuk dimanipulasi dibandingkan dengan interaksi manusia langsung.
“Intinya kita mengurangi pertemuan orang ke orang. Sebab kalau pertemuan orang ke orang, pakai pakta integritas tidak ada yang benar itu satu pun,” ungkap Luhut, menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus berlandaskan sistem yang kuat dan transparan agar kepercayaan publik dapat terjaga.
Keberadaan PT DSI sebagai pengelola ekspor SDA strategis juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin mengonsolidasikan pengawasan ekspor secara lebih terpusat dan terdigitalisasi. Dengan begitu, penerimaan negara dari sektor ekspor diharapkan dapat meningkat sekaligus memperkecil risiko praktik ilegal dan manipulasi.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan bahwa aturan teknis mengenai tata kelola ekspor SDA melalui PT DSI akan segera diselesaikan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan. Kebijakan ini direncanakan diterapkan secara bertahap mulai Juni 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem ekspor dan pengawasan komoditas strategis di Indonesia.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menciptakan mekanisme ekspor yang lebih efisien, transparan, dan berintegritas. Transformasi digital dan penyederhanaan proses di Bea Cukai diharapkan menjadi kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut.
Secara keseluruhan, inisiatif pengelolaan ekspor SDA melalui PT DSI dan reformasi Bea Cukai berbasis teknologi AI merupakan tonggak penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Kebijakan ini tidak hanya akan memperkuat pengawasan dan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap proses ekspor Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan