Media Kampung, Palembang – Dua terdakwa kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar B40 di Palembang, Medika bin Mukti dan Rio Ahmad Fikri bin Asri, dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp205 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Siti Fatimah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 18 Agustus 2026, di hadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH, MH. Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta agar barang bukti berupa sekitar 16.000 liter BBM jenis Bio Solar oplosan dirampas untuk negara melalui PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit VII Palembang.
Fakta Kasus Pengoplosan Solar B40
Kasus ini bermula ketika PT Indo Agro Permata Permai membeli Solar Industri B40 sebanyak 16.000 liter dari PT Pertamina Patra Niaga dan menyerahkan pengangkutan kepada PT Energi Niaga Utama. Medika bertugas sebagai pengemudi truk tangki berplat nomor B 9550 SFV, sedangkan Rio sebagai pendamping.
Berdasarkan dakwaan JPU, dalam perjalanan menuju lokasi pengiriman di Bayung Lencir, kedua terdakwa tidak mengikuti rute yang telah ditentukan. Mereka diduga membawa truk ke sebuah gudang di kawasan Sukasari, Palembang, lalu mengeluarkan sekitar 8.000 liter Solar Industri B40 dari tangki menggunakan pompa. Setelah itu, mereka mengambil minyak olahan atau minyak cong dari wilayah Musi Banyuasin untuk menggantikan BBM yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Modus Operandi dan Pengungkapan Kasus
Medika juga diduga mencabut GPS kendaraan dengan alasan kerusakan agar perubahan rute tidak terdeteksi perusahaan. Setelah minyak olahan dimasukkan ke dalam tangki, Rio memasang kembali segel pada katup tangki sehingga muatan terlihat asli dan utuh.
Aksi tersebut terbongkar saat anggota Subdirektorat 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melakukan patroli di Jalan Lintas Palembang-Jambi. Petugas mencurigai truk tangki yang keluar dari jalan kecil dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itulah dugaan pengoplosan Solar B40 terungkap.
Tuntutan dan Proses Hukum Selanjutnya
Selain hukuman penjara dan denda, JPU menegaskan apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, pengganti denda berupa pidana kurungan selama 81 hari dapat dijatuhkan.
Satu unit truk tangki merek Hino warna biru-putih dan dokumen terkait juga diminta dikembalikan kepada PT Energi Niaga Utama sebagai pemilik.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan. Putusan perkara ini akan menunggu proses persidangan berikutnya.
Signifikansi Kasus
Kasus pengoplosan BBM ini menjadi perhatian penting karena berdampak pada kualitas bahan bakar yang beredar dan potensi kerugian negara serta konsumen. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor energi menjadi kunci menjaga integritas distribusi BBM di Indonesia.













Tinggalkan Balasan